Biro Rektor Universitas Sumatera Utara rbi@usu.ac.id

AREA DEREGULASI KEBIJAKAN

Tujuan 

Untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang sifatnya menghambat. 

Target

  1. Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perundang undangan yang dikeluarkan oleh istansi pemerintah;
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang- undangan kementerian; 
  3. Menurunnya kebijakan yang menghambat investasi/ perizinan/kemudahan berusaha; 

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyusun rencana dan langkah-langkah untuk mengurangi  tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Universitas;
  2. Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan dan ketentuan;  
  3. Mengurangi kebijakan yang menghambat penyelenggaraan Universitas;
  4. Mengurangi tumpang tindih tugas pokok dan fungsi internal di lingkungan Universitas Sumatera Utara;
  5. Mengupayakan peningkatan kapasitas USU dalam melaksanakan tugas dan fungsi; 
TIM KOORDINASI DEREGULASI KEBIJAKAN
kOOR
Dr. Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. 
Koordinator Deregulasi Kebijakan

kOOR
 Faisal Dasyah, S.H., M.Kn.


Anggota Tim Deregulasi Kebijakan

kOOR
Laila Surya Nasution, S.H., M.H. 
Anggota Tim Deregulasi Kebijakan